Satreskrim Polres Serang Ringkuss 8 Pelaku Curas, Curat, dan Curanmor
SERANG, – Delapan pelaku kejahatan berhasil diringkus tim reserse kriminal Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam kurun waktu 10 hari kerja (30 Agustus sampai 8 September 2025).
Kedelapan penjahat jalanan yang berhasil diringkus merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis curanmor dan pembobolan rumah warga.
Dua pelaku curas yaitu FD alias Ucok, 28 tahun, dan AB alias Dawi, 23 tahun, keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sementara DN, 25 tahun, TS, 34 tahun, warga Medan Sumatera Utara dan TD, 26 tahun, warga Sukabumi, Jawa Barat merupakan pelaku curanmor, sedangkan untuk kasus curat, polisi mengamankan BA, 24 tahun, SR, 36 tahun, dan SP, 32 tahun asal Kabupaten Lebak.
“Penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan commander wish balak Kapolda Banten dalam menciptakan Banten yang aman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Senin (8/9/2025).
Kapolres mengatakan dari delapan pelaku yang ditangkap, tiga orang merupakan sindikat curanmor, tiga orang pelaku curat, serta dua orang pelaku curas.
“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan,” katanya didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi dan Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna.
Menurut Condro, sasaran dan modus operandi para pelaku menyasar kendaraan bermotor roda dua, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas.
“Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Condro mengungkapkan dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta.
“Ada juga barang elektronik berupa televisi dan telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.
Condro menerangkan motif para pelaku melakukan kejahatan murni karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku curat 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” terangnya.
Condro menegaskan Polres Serang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang.
“Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi kejahatan di lingkungannya,” tegasnya.