News

(SATNAKOBA) Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Serang – Tersangka LS (31 tahun) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap di teras rumah kontrakannya di Kampung Tambak Gardu, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sealsa (07/10/2025)

Sedangkan tersangka YK (33 tahun) warga Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan.

“Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 1 paket besar sabu seberat 4,5 gram serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP kepada media, Selasa 07 10 2025.

Fauzan Afifi menjelaskan penangkapan jaringan pengedar ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak mendalami informasi.

“Tersangka LS diamankan sekitar pukul 21.30, di teras rumah kontrakan usai mengkonsumsi sabu. Dari dalam rumah diamankan 1 paket sabu seberat 4,5 gram yang diakui didapat dari YK,” terang Fausan Afifi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *