Belasan Tenaga Medis Adukan Gaji Tertunggak, Kapolres Serang Fasiilitasi Mediasi dengan FM Clinic
SERANG, – Belasan tenaga medis dan karyawan serta mantan karyawan Fast Medika Utama (FMU) Clinic mengadukan nasib ke Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko karena fee tenaga medis dan gaji tidak dibayarkan selama 3 hingga 8 bulan oleh pihak perusahaan.
Rombongan tenaga medis dan karyawan tersebut diterima Kapolres di Mapolsek Cikande, Kamis sore, 11 September 2025. Karena berjalan alot, mediasi akhirnya bisa diselesaikan dengan kata mufakat sekitar pukul 20.00
Meski mediasi sempat berlangsung alot dan tegang, polemik pembayaran gaji tersebut berhasil diselesaikan setelah Kapolres memberikan solusi kepada tenaga medis dan karyawan dengan pihak owner FM Clinic.
“Memang mediasi sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak karena tidak adanya kesepakatan waktu kesanggupan pembayaran gaji yang belum dibayarkan,” terang Kapolres.
Dalam mediasi tersebut, Kapolres sempat memberikan solusi dengan menawarkan membantu membayarkan secara berjenjang sebagian gaji karyawan yang belum dibayarkan, namun ditolak oleh pihak owner perusahaan.
“Kami mencoba memberikan solusi membantu membayarkan sebagian gaji secara berjenjang, namun owner klinik tidak menerima solusi yang ditawarkan dengan alasan tidak jelasnya laporan keuangan yang dikelola karyawan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Condro, pihak karyawan menawarkan solusi lain yaitu keuntungan yang didapat setiap bulannya digunakan untuk menutupi gaji karyawan. Namun usulan dari pihak karyawan juga ditolak oleh owner perusahaan.
Selanjutnya dalam mediasi owner perusahaan menawarkan aset berupa peralatan medis yang dimiliki klinik di wilayah Cikupa, Tangerang berupa alat laboratorium namun tawaran tersebut sempat ditolak karyawan karena nilai jual yang belum cukup untuk membayar gaji karyawan.
Dokter Wismo sebagai perwakilan karyawan dalam audensi menyampaikan mengingat aset yang berada di wilayah Cikupa belum bisa menutupi gaji karyawan, maka dirinya bersama karyawan lain menginginkan aset yang berada di FM Clinic juga diberikan sebagai pengganti gaji yang terlambat.
“Solusinya kita menginginkan aset yang berada di Cikupa dan yang berada di klinik FM kita jual bersama. Kemudian hasil penjualan bila melebihi gaji yang dibayar maka akan dikembalikan ke pihak perusahaan,” tegasnya.
Usulan tenaga medis dan karyawan untuk menjual aset akhirnya disepakati pihak owner FM Clinic bahwa pembayaran gaji karyawan akan diganti dengan semua aset yang dimiliki owner perusahaan.
“Terkait pelaksanaan pembayaran gaji, pihak FM Clinic meminta waktu sepekan dengan menjaminkan aset perusahaan. Jika dalam hingga batas waktu yang disepakati tidak juga dibayarkan maka seluruh aset yang ada dalam surat perjanjian akan dijual bersama untuk membayar gaji,” jelas Condro Sasongko.
Hadir dalam acara mediasi Kasatintelkam Iptu Saeful Sani dan Kapolsek Cikande AKP Tatang, Kasi Propam Ipda Jhoni, Kabid Yankes dan Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang serta owner FM Clinic.