Polsek Cikeusal Polres Serang Sosialisasi layanan Call Center 110 TJ47
<span;>Polres Serang – Polsek Cikeusal Polres Serang melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan 110. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan 110 dalam menangani keadaan darurat, 11/11.
<span;>Dalam sosialisasi ini, Kapolsek Cikeusal IPTU Hairus Salah, S.H. menjelaskan tentang cara menggunakan layanan 110, yaitu dengan menekan angka 110 pada telepon atau melalui aplikasi 110. Beliau juga menekankan bahwa layanan 110 tersedia 24 jam dan dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat seperti kebakaran, kecelakaan, atau kejahatan.
<span;>”Masyarakat dapat menghubungi 110 jika terjadi keadaan darurat. Kami siap merespons dan memberikan bantuan secepat mungkin,” ujar Kapolsek.
<span;>Masyarakat Desa Cikeusal sangat antusias mengikuti sosialisasi ini dan banyak bertanya tentang layanan 110. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan memanfaatkan layanan 110 untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan.